MoU BPKAD dan Kejari Rohil Berbuah Hasil, Dua Mobil Dinas Dikembalikan, 53 Unit Masih Diburu Kamis, 25/09/2025 | 10:04
Riau12.com-ROKAN HILIR – Upaya penertiban aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mulai menunjukkan hasil. Dua unit mobil dinas resmi dikembalikan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Dari total 55 unit yang ditargetkan ditarik, kini tersisa 53 unit yang masih dalam pencarian.
Kepala Kejari Rohil, Andi Andikarwira Putra, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adinugraha, membenarkan adanya pengembalian tersebut. “Benar, Selasa sore dua unit mobil dinas milik Pemkab Rohil dikembalikan oleh pihak yang selama ini menguasainya,” ujar Yopentinu, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, Kejari Rohil bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengawal proses pengembalian aset. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar kendaraan dinas yang masih dikuasai segera dikembalikan,” tegasnya.
Dua mobil dinas yang sudah kembali yakni Nissan X-Trail 2.0 A/T BM 1211 P yang sebelumnya dikuasai Tito Ranandhana, serta Toyota Innova V BM 1975 PP yang dikembalikan oleh Wan Amir. Sementara itu, satu unit Toyota Hilux Double Cabin masih dalam pencarian. Tito bahkan menyatakan kesediaannya membantu mencari kendaraan tersebut.
Penarikan kendaraan dinas ini berlandaskan Surat Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK dan Surat Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tertanggal 18 September 2025. Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tak membuahkan hasil.
“Doakan kami agar dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi mengamankan aset daerah yang merupakan milik negara,” tutur Yopentinu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, bersama Plt Kepala BPKAD Rohil telah menandatangani MoU dengan Kejari Rohil pada Kamis (18/9/2025). Kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi penarikan kendaraan dinas agar aset negara dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.