Pemprov Riau Resmi Cabut Kelulusan Satu Peserta PPPK Tahap II, Hasil Seleksi Mutlak Rabu, 24/09/2025 | 15:44
Riau12.com-PEKANBARU – Nasib seorang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus berubah drastis. Setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), kelulusannya dibatalkan melalui keputusan resmi Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pembatalan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.2.2.1/BKD/PU/2025 tentang pembatasan hasil seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun 2024. Peserta yang dimaksud adalah Elsa Violita Sari, yang kini statusnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Benar. Satu peserta PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Riau dibatalkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Riau, Zul Anshari, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Novelly, Rabu (24/9/2025).
Saat ditanya alasan pembatalan, Endi tidak merinci kesalahan administrasi yang membuat peserta tersebut dikeluarkan dari daftar kelulusan. Ia hanya menyebut, “Ada pengaduan yang masuk. Setelah kita cek, memang acara administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.”
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap II bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, Elsa Violita Sari tidak memiliki lagi kesempatan untuk menjadi PPPK Pemprov Riau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon PPPK agar memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi secara lengkap dan akurat, mengingat keputusan seleksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan lagi.