Pengamat: Jika 3 Bulan Tak Mampu Perbaiki Cashflow, PT PIR Riau Harus Segera Dipailitkan Rabu, 24/09/2025 | 14:41
Riau12.com-PEKANBARU – Kondisi kritis yang tengah dihadapi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), salah satu BUMD Provinsi Riau, menuai sorotan tajam. Perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi lokomotif pembangunan dan investasi ini justru terus merugi meski telah digelontorkan dana APBD hingga Rp124 miliar.
Pengamat ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas harus segera mengambil keputusan tegas. Menurutnya, terlalu berlarut-larut memberi waktu evaluasi hanya akan memperbesar beban keuangan daerah.
“Terlalu lama menunggu sampai setahun. Seharusnya tiga bulan cukup. Kalau dalam tiga bulan tidak bisa menghasilkan cashflow positif, segera dipailitkan saja. Kalau menunggu ada tagihan utang dari pihak ketiga, malah akan membebani APBD,” tegas Dahlan, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum penutupan, PT PIR wajib diaudit forensik untuk mengungkap akar masalah kerugian, menelusuri tumpukan utang, dan meminta pertanggungjawaban manajemen sebelumnya. “Kalau sudah selesai, baru tim likuidasi menyelesaikan hak pegawai, melunasi utang, mengadministrasikan sisa aset, lalu ajukan penghapusan status badan hukum ke Kemenkumham,” jelasnya.
DPRD Riau Ultimatum: Tutup Jika Tidak Ada Perbaikan
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menegaskan PT PIR hanya diberi waktu hingga akhir tahun untuk membuktikan kinerja. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan oleh Biro Ekonomi.
“Kita beri kesempatan satu tahun. Tapi kalau dalam tiga bulan tidak ada peningkatan grafik, tutup saja. Kalau tidak bisa diselamatkan, buat apa dipertahankan?” ujarnya.
Abdullah juga menekankan perlunya audit menyeluruh agar persoalan utang dan kerugian tidak dibiarkan begitu saja. “Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Pergantian Direksi Tak Bawa Perubahan
PT PIR kini dipimpin oleh Muhammad Suhandi, yang ditetapkan melalui RUPS-LB pada 21 Agustus 2025. Ia menggantikan direksi lama yang diberhentikan karena masalah laporan keuangan dan temuan audit Inspektorat. Namun, hingga kini, kinerja perusahaan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Padahal, PT PIR yang dimiliki Pemprov Riau bersama Pemkab Rokan Hilir dan Pemkab Siak, sejak awal didirikan untuk mengelola sektor strategis seperti infrastruktur dasar (pembangkit listrik), perdagangan, dan jasa konsultasi, dengan tujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, dari Rp124 miliar dana APBD yang telah digelontorkan, PT PIR baru mampu mengembalikan Rp22 miliar ke kas daerah.
Nasib Pegawai Jadi Sorotan
Dahlan mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Riau tetap memperhatikan hak-hak pegawai jika perusahaan ini benar-benar ditutup. “Jangan sampai pegawai diberhentikan tanpa pesangon. Hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk tunggakan gaji, harus dipenuhi,” tegasnya.
Situasi pelik ini membuat masa depan PT PIR berada di ujung tanduk. Semua pihak kini menunggu sikap tegas Gubernur Riau bersama DPRD, apakah BUMD ini akan direstrukturisasi secara total atau ditutup untuk menghentikan kerugian lebih besar.