Kasus Intimidasi Petugas Kehutanan, PT Pekanbaru Perberat Vonis Aldiko Putra Jadi 1 Tahun 8 Bulan Penjara Rabu, 24/09/2025 | 14:07
Riau12.com-Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman Aldiko Putra, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, menjadi 1 tahun 8 bulan penjara. Aldiko dinyatakan terbukti mengintimidasi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, saat memberantas praktik pembalakan liar.
Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Talukkuantan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Sementara untuk pidana denda tetap Rp 500 juta, hanya saja kurungan pengganti jika tidak dibayar ditambah dari 2 bulan menjadi 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta pidana denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan banding yang dibacakan pada 17 September 2025.
Kasus ini bermula saat Aldiko menghadang mobil dinas KPH Kuansing yang dipimpin Abriman. Ia marah-marah dan memaksa petugas ikut ke rumahnya setelah alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung disita. Aksi intimidasi tersebut sempat terekam video dan viral, hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Polisi kemudian menetapkan Aldiko sebagai tersangka, dan perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing pada Oktober 2023. Saat proses hukum berjalan, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuansing dan berhasil terpilih. Ia bahkan sempat dilantik pada 9 September 2024, meski masih berstatus tersangka.
Namun, tak lama berselang, PKB resmi memecat Aldiko pada 24 Desember 2024. Surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid.
Dengan putusan banding ini, Aldiko dipastikan harus menjalani hukuman penjara lebih lama, sekaligus menjadi catatan kelam karier politiknya.