Purbaya Yudhi Sadewa: Industri Rokok Tak Boleh Dibunuh, Tarif Cukai Bisa Dievaluasi Rabu, 24/09/2025 | 10:48
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang kebijakan baru terkait tarif cukai rokok di 2026, namun menegaskan pemerintah tetap ingin melindungi industri rokok domestik.
“Ada di kepala saya, Anda mau minta bocoran? Jangan, nanti saya biar ketemu dengan mereka dulu (asosiasi rokok),” kata Purbaya dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/9/2025).
Bendahara negara itu menjelaskan pertemuan dengan asosiasi rokok dan tembakau akan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan, dimulai dengan komunikasi via telepon. Meski belum merinci asosiasi mana saja yang akan ditemui, Purbaya menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan industri rokok lokal tetap hidup.
“Pendapatan cukai itu enggak harus tarifnya naik. Yang penting adalah kita ingin menjaga, jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka suplai kita (rokok ilegal),” ujarnya.
Target penerimaan cukai memang meningkat pada 2026, dengan revisi RUU APBN yang disahkan menjadi UU, menargetkan kenaikan Rp1,7 triliun menjadi Rp336 triliun. Namun, Menkeu Purbaya menentang kebijakan tarif tinggi yang dapat menghancurkan industri.
Menurut Purbaya, tarif cukai rokok di Indonesia saat ini sudah tergolong tinggi, yakni rata-rata 57 persen. Ia menekankan bahwa pembatasan konsumsi rokok sebaiknya tetap memperhatikan dampak pada tenaga kerja dan industri.
“Selama kita enggak punya program yang bisa menyerap tenaga kerja nganggur, industri gak boleh dibunuh. Itu hanya menimbulkan orang susah saja. Memang harus dibatasi rokok, tapi tidak dengan kebijakan yang membunuh industri dan membiarkan tenaga kerja tanpa bantuan pemerintah. Itu kebijakan yang gak bertanggung jawab!” tegasnya.
Pemerintah sendiri tidak menaikkan cukai rokok pada 2025. Sementara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan tarif CHT sekitar 10 persen pada 2023 dan 2024.