Aplikasi All Indonesia Wajib Digunakan Mulai Oktober, QR Code Jadi Syarat Masuk Indonesia Rabu, 24/09/2025 | 09:46
Riau12.com-SELATPANJANG – Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi All Indonesia untuk mempermudah proses administrasi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menerapkan sistem ini agar proses kedatangan dan keberangkatan penumpang di bandara maupun pelabuhan menjadi lebih praktis dan efisien.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rian Dharma Putra, menjelaskan, “Sistem ini mampu mengintegrasikan berbagai layanan lintas instansi, mulai dari keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, yang sebelumnya harus diisi secara terpisah oleh setiap penumpang.”
Rian menambahkan, petugas akan melakukan screening awal dan mengarahkan penumpang untuk mengisi data melalui All Indonesia sebelum melewati area autogate atau counter imigrasi.
“Bagi WNI dan WNA yang ingin keluar masuk Indonesia harus download aplikasi dan mengisi data mereka. Hanya perlu mengisi satu formulir secara daring sebelum atau saat kedatangan. Bahkan satu akun bisa entri hingga 10 data penumpang,” jelasnya.
Saat ini, aplikasi All Indonesia sudah tersedia di Android, iOS, dan versi web melalui allindonesia.imigrasi.go.id. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan kanal YouTube Imigrasi untuk memudahkan pengguna memahami langkah-langkah pengisian.
Setelah mengisi All Indonesia, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukkan kepada petugas saat memasuki wilayah Indonesia.
“Dengan penerapan ini, kami berharap proses administrasi keimigrasian lebih cepat, aman, dan terintegrasi, sekaligus meminimalisir antrean panjang di bandara dan pelabuhan,” pungkas Rian.