Penerimaan Pajak Riau Hingga Agustus 2025 Capai Rp8,79 Triliun, Baru Separuh Target Rabu, 24/09/2025 | 09:15
Riau12.com-PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,79 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini baru mencapai 49,55 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, mengatakan penurunan target disebabkan perubahan administrasi untuk Wajib Pajak Cabang serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dipusatkan sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
“Meski target lebih kecil, penerimaan bruto pada Juli 2025 justru tumbuh 4,56 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Bambang, Selasa (23/9/2025).
Secara rinci, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) neto turun 10,14 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) anjlok 20,79 persen. Penurunan ini dipengaruhi pergeseran penerimaan PPh Pasal 21 dan 26 di sektor administrasi pemerintah serta meningkatnya restitusi.
Namun, ada catatan positif dari kelompok pajak lainnya yang melonjak signifikan hingga 21.145,88 persen. Lonjakan ini terutama berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi kepatuhan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Riau hingga Agustus 2025 mencapai 376.961 atau 89,12 persen dari target 408.329 SPT. Rinciannya, 298.384 SPT berasal dari Orang Pribadi Karyawan, 56.854 dari Orang Pribadi Non Karyawan, dan 21.723 dari Badan.
Menghadapi dinamika ekonomi, Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk menjaga penerimaan negara. “Kami akan bekerja maksimal dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai amanah yang diberikan,” tegas Bambang.