Komisi IV DPRD Pekanbaru: Tak Ada Ruang Pangkas Anggaran Dinas Pertanahan, Semua Program Prioritas Rabu, 24/09/2025 | 08:53
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pertanahan, Senin (22/9/2025) sore. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, membahas alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2025 serta evaluasi program kerja dinas.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa anggaran Dinas Pertanahan tidak dapat dilakukan pemangkasan. Hal ini karena seluruh program dinilai strategis dan bersifat prioritas, terutama terkait pengelolaan aset daerah dan belanja rutin.
“Nggak ada yang bisa dipotong. Pagu anggarannya Rp14 miliar lebih. Untuk gaji pegawai saja Rp5 miliar lebih. Sementara untuk bayar ganti rugi Rp7 miliar lebih. Belum lagi untuk pengurusan SHM dan penyelesaian sengketa Rp1,9 miliar. Kan dah habis tu anggarannya,” jelas Nurul Ikhsan usai rapat.
Ia menegaskan, anggaran Dinas Pertanahan sudah sangat minimalis dan proporsional. Karena itu, Komisi IV meminta agar penggunaan anggaran dilakukan dengan tepat sasaran sekaligus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penyelesaian aset pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, menuturkan bahwa pihaknya masih membutuhkan dukungan anggaran untuk melanjutkan program sertifikasi aset. Langkah ini sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami masih membutuhkan anggaran untuk melanjutkan program sertifikasi aset yang merupakan arahan dari BPK dan KPK,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, program strategis Dinas Pertanahan tetap berjalan tanpa pemangkasan pada APBD Perubahan 2025. Fokus utama diarahkan pada penataan, pengamanan, serta legalisasi aset daerah demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari.