Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Wali Kota Pekanbaru sekaligus Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau. Somasi ini dilayangkan lantaran aset miliknya hingga kini belum dikembalikan, meski Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian aset dalam sidang praperadilan, Selasa (23/9/2025).
Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Ahmad Yusuf menilai, kepolisian seharusnya segera menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan, Muflihun bersama saksi bernama Nuraida justru kembali dipanggil oleh penyidik.
“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar Polda Riau melaksanakan putusan pengadilan.
“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian. Jika dalam 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.