Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR Tegaskan Belum Terima Suppres dari Presiden Prabowo Sabtu, 13/09/2025 | 16:00
Riau12.com-Jakarta, Jumat (12/9/2025) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, memastikan pihaknya belum menerima surat presiden (suppres) terkait nama calon Kapolri. Pernyataan ini disampaikan di tengah santernya kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan calon pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke DPR.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada, ya itu memang kewenangan presiden,” kata Nasir kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Nasir menjelaskan, mekanisme pergantian Kapolri sudah diatur jelas dalam undang-undang. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuk maupun memberhentikan Kapolri, namun tetap dengan persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
“Undang-undang menyebutkan penunjukan dan pemberhentian Kapolri itu oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi kalaupun ada surat itu, ya sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, isu pergantian Kapolri mencuat setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo sudah mengirim suppres ke DPR dengan mengajukan satu nama calon Kapolri. Nama tersebut disebut-sebut berinisial D, sementara versi lain menyebut berinisial S. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi baik dari Istana maupun DPR.
Seiring dengan rumor itu, perhatian publik tertuju pada dua perwira tinggi Polri yang baru saja naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga pada Jumat (12/9/2025). Mereka adalah Komjen Pol Karyoto yang menjabat Kabaharkam, serta Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN. Keduanya disebut-sebut masuk dalam bursa calon kuat pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut tradisi, Presiden biasanya mengajukan calon tunggal Kapolri ke DPR. Namun, opsi mengajukan lebih dari satu nama tetap terbuka, bergantung pada keputusan presiden.