DPRD Riau Gesa Ranperda Perhubungan: Swasta Wajib Jaga Jalan, Bisa Bangun Sendiri atau Lewat Konsorsium Sabtu, 13/09/2025 | 14:32
Riau12.com-PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tengah menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhubungan. Salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan pihak swasta dalam pemeliharaan hingga pembangunan jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan agar penggunaan jalan sesuai dengan kapasitas yang dirancang pemerintah.
“Sehingga kapasitas jalan yang 20 ton memang dilewati oleh mobil atau kendaraan yang berat maksimalnya 20 ton,” kata Zulhendri, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, selama ini kerusakan jalan di Riau sering terjadi karena kendaraan yang melintas melebihi batas tonase. Akibatnya, jalan cepat rusak meski baru saja diperbaiki.
“Kalau seperti ini terus, belum selesai jalan di ujung, di pangkal jalan sudah rusak. Nah regulasi ini yang sedang kita buat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan swasta yang menggunakan kendaraan angkutan wajib menyesuaikan dengan batas tonase jalan. Jika melanggar, pemerintah bisa memberlakukan portal pembatas kendaraan, atau perusahaan diminta membangun jalan sendiri.
“Seperti RAPP, mereka punya jalan sendiri. Kalau perusahaan yang belum punya jalan silakan saja menyewa dengan mereka. Sehingga jalan kita ini terjaga kondisinya,” sebutnya.
Lebih jauh, Zulhendri mengungkapkan, Ranperda ini juga membuka peluang pembangunan jalan secara konsorsium antara pemerintah dengan perusahaan swasta.
“Mungkin nanti ada konsorsium, satu jalan itu dibangun oleh pemerintah dan perusahaan swasta. Karena pemerintah hanya mampu membangun jalan 20 ton, ayo kita bersama-sama dengan swasta membangun jalan dengan kapasitas 30 sampai 40 ton. Jadi perusahaan ada andil di situ,” jelasnya.
Selain opsi konsorsium, perusahaan juga diberi pilihan untuk membuat jalan sendiri khusus kendaraan operasional mereka. Dengan begitu, kondisi jalan umum tetap terjaga dan beban perawatan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.