Jatuh Vonis Satu Tahun Penjara, Bripka Teguh Yona Permana Kehilangan Status Anggota Polri Selasa, 09/09/2025 | 15:51
Riau12.com-Indragiri Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Bripka Teguh Yona Permana, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, di Lapangan Mapolres Inhu, Selasa (9/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres, pejabat utama, para kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Inhu.
Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, yang menyatakan Bripka Teguh terbukti melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Sunardi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Keputusan PTDH ini diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 sebagai langkah tegas Polri terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota,” tegas AKBP Fahrian.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pemecatan bukan bertujuan mempermalukan anggota, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pemecatan ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu untuk menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai harga mati bagi seluruh anggota Polri,” tambahnya.
Ia berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran agar selalu menjaga kehormatan serta amanah yang diberikan dalam menjalankan tugas kepolisian.