Pusat Arsip Nasional Hadir di Pekanbaru: Dari Penyimpanan Dokumen Hingga Penelitian Budaya Lokal Selasa, 09/09/2025 | 09:26
Riau12.com-PEKANBARU - Setelah penantian lima tahun, pembangunan Gedung Pusat Khazanah Arsip Tahap I di Provinsi Riau akhirnya resmi dimulai. Sekretariat Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, menyampaikan bahwa tanah seluas 8.125 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang dihibahkan Pemprov Riau sejak 8 Juli 2020, kini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan tersebut.
“Jadi ini sudah menunggu 5 tahun, kita baru bisa mengeksekusi untuk bisa dimanfaatkan,” ujar Rini Agustiani dalam sambutannya pada acara groundbreaking, Senin (8/9/2025).
Arsip Melayu Jadi Prioritas
Gedung ini akan difungsikan sebagai pusat penyimpanan arsip khazanah Melayu yang bernilai sejarah serta arsip statis milik pusat dari lembaga vertikal di Riau. Selama ini, banyak arsip instansi vertikal yang tidak memiliki tempat penyimpanan memadai, sehingga depot arsip ini menjadi solusi penting untuk pelestarian dokumen negara.
Awalnya, gedung direncanakan memiliki empat lantai dengan luas 6.127 meter persegi. Namun, karena kebijakan efisiensi, pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, fokus diarahkan pada pembangunan gedung penyimpanan arsip seluas 600 meter persegi.
Anggaran dan Target Pembangunan
Pekerjaan konstruksi tahap I dilaksanakan oleh CV Bulat Air sebagai pelaksana, dengan CV Sinergi Lestari dan PT Daya Cipta Kreasi sebagai konsultan pengawas. Pembangunan direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 3 September 2024 hingga 31 Desember 2025.
Untuk tahap awal, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp6,6 miliar. Adapun tahap lanjutan pada 2026 diproyeksikan menelan anggaran hingga Rp60 miliar untuk pembangunan gedung deposit arsip tambahan dan gedung diorama layanan khazanah arsip.
“Pada tahap pertama ini dibangun depot arsip khusus khazanah seluas 600 meter persegi, dengan dilanjutkan tahun 2026 berupa gedung deposit dan gedung diorama untuk layanan khazanah arsip,” jelas Rini.
Amanat Undang-Undang Kearsipan
Pembangunan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana ANRI memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan khazanah kearsipan di seluruh Indonesia, termasuk khazanah Melayu di Riau.
Lebih dari Sekadar Penyimpanan
Rini menegaskan, kehadiran pusat arsip ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan dokumen, tetapi juga sebagai pusat penelitian dan pengembangan budaya lokal.
Tujuannya adalah mendokumentasikan kearifan lokal, tradisi, adat istiadat, serta peristiwa sejarah penting untuk melestarikan warisan budaya Nusantara yang terancam hilang di tengah arus modernisasi.