Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare Sabtu, 09/08/2025 | 10:28
Riau12.com-KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengatakan jika peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Luas WPR yang dimasukkan ke dalam RTRW tersebut pun bukan main-main, mencapai 14.000 hektare.
"Kami sudah masukan ke RTRW dan diusulkan ke Gubernur Riau, semoga disetujui," ujar Suhardiman Amby, Jumat (8/8/2025).
Dengan luas WPR yang mencapai 14.000 hektare itu kata Suhardiman Amby dapat dikelola oleh ribuan lebih penambang.
Suhardiman Amby pun mengklaim produksi emas di WPR tersebut mencapai triliunan rupiah per tahun.
"Jika dikelola 3.000 penambang dan masing-masing penambang mampu menghasilkan 4 gram emas saja per hari dengan harga emas sekarang, sudah Rp 5 triliun lebih per tahun. Dari sana kita juga dapat PAD," ujar Suhardiman.
Jika disetujui Gubernur, para penambang pun dilarang keras untuk menambang emas di luar WPR.
Para penambang emas yang beroperasi di WPR pun harus mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Izinnya kita sederhanakan dan dipermudah, namun penambang harus menambang dengan cara ramah lingkungan dan berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan di areanya masing-masing," ujar Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby pun mendukung langkah Polda Riau yang memberantas aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
Menurutnya, aktivitas PETI hanya memperkaya segelintir orang dan merusak lingkungan.
Ia berharap aktivitas penambangan emas secara serampangan ini dapat diberantas tuntas hingga kerusakan lingkungan tidak meluas.
"Selama ini daerah hanya mendapat kerusakannya saja, daerah tidak dapat apa-apa," ujarnya.(***)