Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Jatah Nelayan di Rohil, Pegawai SPBU Terlibat Sabtu, 09/08/2025 | 09:00
Riau12.com-PEKANBARU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir.
Modus operandi kasus ini melibatkan oknum pegawai SPBU yang memanfaatkan surat rekomendasi untuk nelayan, namun menjual BBM tersebut ke masyarakat umum.
Tiga orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Jalan Poros, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Ketiganya adalah HMY (38) selaku pelangsir BBM, A (43) yang menjabat sebagai supervisor SPBU, dan MD (40), manajer SPBU.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir yang semestinya hanya digunakan oleh kelompok nelayan.
"BBM subsidi ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan. Namun, oleh para pelaku, justru dialihkan ke masyarakat umum dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Supervisor dan manajer SPBU menerima fee dari pelangsir untuk memuluskan transaksi BBM tersebut," ujar Kombes Ade.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di kediaman salah satu pelaku.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 50 jerigen Bio Solar berisi total 1.470 liter. Kemudian 18 jerigen Pertalite berisi total 522 liter. Lalu satu unit becak motor dan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan sembilan surat kuasa.
"BBM subsidi itu dibeli seharga Rp200 ribu per jerigen untuk Bio Solar dan Rp290 ribu untuk Pertalite, masing-masing berisi sekitar 29 liter. Untuk setiap jerigen yang keluar, pelangsir memberikan fee Rp10 ribu kepada pihak SPBU," terang Kombes Ade dikutip dari Antarariau.
Selama sekitar satu minggu, aktivitas pelangsiran dilakukan secara rutin menggunakan becak motor dan gerobak kayu. BBM kemudian dijual kembali ke masyarakat umum di luar ketentuan yang berlaku.
Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. (***)