Masa Jabatan Akan Diperpanjang Dua Tahun, Tapi 53 Kades di Kampar “Diwarning” Pemkab Sabtu, 09/08/2025 | 08:26
BANGKINANG-Riau12.com- Keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa disambut antusias sebanyak 53 orang kepala desa di Kabupaten Kampar yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Meskipun ada angin segar bakal kembali aktif menjadi kepala desa, namun mereka diingatkan jangan bergembira dulu, sebab Pemerintah Kabupaten Kampar seakan memberikan “warning” atau peringatan bagi mereka yang masih harus menunaikan kewajiban penyelesaian temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar semasa mereka aktif menjabat kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe ketika diwawancara CAKAPLAH.COM, Jum’at (8/8/2025) mengatakan, berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, Kades yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Masa perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh bupati/walikota.
Namun demikian ia menegaskan bahwa para calon kepala desa yang akan dikukuhkan kembali diharapkan menyelesaikan temuan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Hari ini kita masukkan data 53 desa tersebut ke Inspektorat. Untuk data 53 desa ini mungkin ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan red) yang tidak dilanjuti sebelumnya,” cakap Lukmansyah.
Jika ada temuan dari LHP yang tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, maka Dinas PMD akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan diminta untuk segera membayar temuan tersebut. Dari LHP tersebut, Dinas PMD akan meminta Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan bagi Kades yang telah menyelesaikan temuan tersebut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui zoom meeting bersama para bupati/walikota se-Indonesia pada Selasa (5/8/2025) laju, Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Bagian Kesra, Dinas PMD Kampar, serta perwakilan pengurus Apdesi dan Papdesi Kabupaten Kampar, sesuai aturan, kepala desa yang diangkat kembali atau diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kedepan diharapkan menyelesaikan temuan atas penggunaan anggaran pada masa dia menjabat sebelumnya.
“Jadi nanti akan dilihat di data Inspektorat apakah dia punya tunggakan atau sama sekali belum menindaklanjuti temuan tersebut. Ini akan menjadi pertimbangan lebih lanjut. Kami mengharapkan, sebelum dikukuhkan kembali, mereka melaksanakan kewajibannya,” ujar Febrinaldi.
Ia menambahkan, secara teknis proses penerbitan SK kepala desa akan dilakukan melalui Dinas PMD, namun hari ini Dinas PMD terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Inspektorat.
Ketika ditanya berapa jumlah total temuan dan siapa saja dari 53 kades ini yang masih belum menyelesaikan temuan, Febrinaldi mengaku belum bisa merincinya. “Saat ini masih on progres,” ungkapnya.(***)