Beda Sendiri, Desa Petapahan Belum Juga Beri Dukungan Pemekaran Tapung Kampar Kamis, 08/05/2025 | 13:43
Riau12.com- KAMPAR - Pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, Kampar, Riau, tak kunjung rampung. Desa Petapahan kukuh tak beri dukungan.
Pemekaran Kuala Tapung dari Tapung kecamatan induknya, mandek bertahun-tahun. Proses administratifnya sudah bergulir sejak 2021 silam.
Tribunpekanbaru.com menanyakan perkembangannya ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kampar, Kamis (8/5/2025).
Terungkap Petahapan satu-satunya desa yang belum memberikan dukungan tertulis pemekaran itu. Beda sendiri dari 24 desa lain di wilayah Kecamatan Tapung.
Seperti diketahui, Tapung terdiri dari 25 desa. "Dari 25 desa, tinggal Petapahan yang belum memberi dukungan adanya pemekaran," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tapem, Tengku Said Hidayat melalui Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan, Tangkas Marisi.
Tangkas mengatakan, dukungan kolektif semua desa menjadi salah satu syarat pemekaran kecamatan yang harus dipenuhi.
Syarat itu disampaikan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Binaadwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyerahkan dokumen pengajuan ke Ditjen Binadwil sekitar 2021 atau 2022.
Menurut dia, tak ada kata menolak dari Kemendagri. Melainkan hanya menekankan soal pemenuhan syarat-syarat.
Petapahan merupakan Ibukota Kecamatan Tapung. Desa ini tetap masuk wilayah Tapung apabila Kuala Tapung mekar.
Tapung akan menjadi memiliki 14 desa. Sedangkan Kuala Tapung akan berdiri dengan 11 desa.
Menurut Tangkas, syarat teknis terkait pemetaan batas wilayah 11 desa sudah dilalui. Peraturan Bupati telah mendefinitifkan batas desa.
Batas wilayah didefinitifkan setelah lolos verifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG). Proses verifikasi telah rampung dan lolos. Hasil verifikasi keluar pada 2024.
Selain itu, syarat kejelasan perbatasan dengan Kota Pekanbaru. Sebab wilayah Kuala Tapung akan berbatasan dengan Pekanbaru.
Kejelasan batas tersebut harus melalui verifikasi Ditjen Binaadwil. Kewenangan menetapkan lolos tidaknya verifikasi ada pada Ditjen Binadwil.
Pihaknya masih menunggu hasil verifikasi. Tetapi kata dia, verifikasi mestinya tidak terkendala. Sebab batas wilayah yang diajukan berdadarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 itu tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.(***)